VISI DAN MISI PPID
1. Visi
Menyediakan pusat informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan terpercaya, serta mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat guna mendukung keterbukaan informasi publik.Menyediakan pusat informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan terpercaya, serta mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat guna mendukung keterbukaan informasi publik.
2. Misi
- Memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah, dan akurat kepada masyarakat.
- Mengembangkan sistem pengelolaan dan pendokumentasian informasi yang efektif dan efisien.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta sarana prasarana layanan informasi.1. Memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah, dan akurat kepada masyarakat.
- Mengembangkan sistem pengelolaan dan pendokumentasian informasi yang efektif dan efisien.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta sarana dan prasarana layanan informasi.
STRUKTUR PPID
- Perbekel selaku Atasan PPID
- Sekretaris Desa selaku Ketua PPID
- Kaur Perencanaan selaku Sekretaris PPID
- Kuaur TU dan Umum selaku Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Kasi Pelayanan selaku Bidang Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Kasi Kesejahteraan selaku Bidang Pengaduan & Penyelesaian Sengketa Informasi
TUGAS DAN FUNGSI
1. Tugas
- Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang dikuasai.
- Melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah.
- Melakukan uji konsekuensi informasi yang bersifat terbuka atau dikecualikan.
- Melakukan pemuktahiran informasi secara berkala.
- Menyediakan sarana prasarana layanan informasi.
2. Fungsi
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi instansi agar tertib dan aman.
- Pengelolaan layanan informasi publik yang profesional, dan terpercaya.
- Penyajian Informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat.
- Pendukung keterbukaan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.