Rabu, 20 November 2024 diadakannya acara Pemberhentian dan Peresmian Calon Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Jabatan 2024 - 2032. Acara ini dihadiri oleh Bapak Camat Dawan, Perbekel dan Perangkat Desa Kampung Kusamba, Ketua Lembaga Desa Kampung Kusamba, dan Babinsa Bhabinkamtibmas.
Kegiatan ini sekaligus juga pengambilan sumpah/ janji calon anggota pengganti antar waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa yg dipimpin oleh Bapak Camat Dawan. Anggota yang digantikan adalah Bapak Mohammad Sayuti digantikan oleh Bapak H. Mardihono, disini Bapak Camat Dawan mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Mohammad Sayuti atas pengabdiannya selama menjadi Anggota BPD sekaligus sebagai Ketua BPD dan juga Bapak Camat Dawan mengucapkan selamat kepada Bapak H. Mardihono karena telah dilantik menjadi Anggota BPD yang baru semoga dapat menjalankan tugas dengan baik karena BPD itu adalah rekanan kerja dari Pemerintahan Desa Kampung Kusamba, jadi antara BPD dan Pemerintah Desa itu harus bisa saling bersinergi dalam menjalankan tugas maupun kegiatan apapun yang ada di Desa Kampung Kusamba.