SOP PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA KAMPUNG KUSAMBA KEAMATAN DAWAN
Pemohon informasi publik dapat pengajuan keberatan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan cara sebagai berikut:
a. Pengajuan Keberatan
b. Registrasi dan Verifikasi
Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi tersebut. Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan nomor pendaftaran dan Tanda Bukti Penerimaan Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik kepada yang bersangkutan.
c. Penyampaian Putusan
Petugas akan memberikan putusan tertulis yang bersangkutan paling lambat 30 hari kerja. Jika pemohon tetap tidak puas atas keputusan yang diterima (atau batas waktu 30 hari terlewati tanpa tanggapan), yang bersangkutan dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja setelah putusan diterima.