Minggu, 9 Juni 2024 telah dilaksanakan sosialisasi kepada penduduk Non Permanen bertempat di Aula Pertemuan Desa Kampung Kusamba. Turut hadir dalam sosialisasi ini Sekretaris Desa Kampung Kusamba, Ka.Si Pemerintahan, Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibnas, dan Linmas. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk pendatang yang tinggal di lingkungan Desa Kampung Kusamba tapi tidak ber KTP Desa Kampung Kusamba serta belum memiliki Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen, adapun jumlah hasil pendataan pada sidak kali ini berjumlah 65 orang.
Sekretaris Desa Kampung Kusamba menjelaskan, untuk pendataan penduduk Non Permanen atau Tinggal Sementara yang ada di wilayah Desa Kampung Kusamba merupakan kegiatan yang bertujuan untuk penertiban penduduk, serta terkait dengan Permendagri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta menciptakan suasana keamanan dan ketertiban administrasi dari masyarakat/penduduk yang ada di Desa Kampung Kusamba, kami mendata berapa penduduk yang tinggal sementara di wilayah Desa Kampung Kusamba, untuk kartu penduduk non permanen di Desa Kampung Kusamba masa berlakunya 3 Bulan setelah itu apabila masih menetap disini mendaftarkan diri kembali ke Kantor Perbekel Desa Kampung Kusamba untuk perpanjangan, mengenai antusias masyarakat dalam pendataan penduduk non permanen ini sangat antusias karena pendataan/kartu penduduk non permanen ini diberikan secara gratis/tidak dipungut biaya.
Harapannya nantinya untuk kedepannya kepada masyarakat yang menetap/tinggal di wilayah Desa Kampung Kusamba sadar akan dirinya, kita berada dimana, bagaimana kita seharusnya, karena dari desa sudah memberikan edukasi agar nantinya ketika ada sesuatu dan lain hal kita bisa bergerak cepat dan tepat karena semua nya ini membutuhkan sinergitas masyarakat, Pendataan penduduk non permanen ini dari Desa Kampung Kusamba sudah berjalan dengan baik, agar dilakukan secara berkelanjutan, demi terciptanya kamtibmas di wilayah kita masing-masing dan Desa Kampung Kusamba pada umumnya.