SOP PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DESA KAMPUNG KUSAMBA KEAMATAN DAWAN
Tahapan permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai berikut:
a. Pengajuan Permohonan
Pemohon Langsung datang ke kantor Desa dan menuju meja layanan untuk :
-
- Mengisi formulir permohonan informasi Publik yang sudah disediakan oleh Petugas;
- Melampirkan Fotocopy KTP pemohon Pribadi/ Pimpinan Lembaga/ Organisasi;
- Melampirkan Akta Pendirian/ AD-ART khusus Lemabaga/ Organisasi;
- Melampirkan Surat Kuasa dari Pimpinan bagi Perwakilan Lembaga/ Organisasi;
b. Registrasi dan Verifikasi
-
- Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi pemohon. Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan nomor pendaftaran dan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi terhadap data informasi yang dimohon oleh pemohon, apakah merupakan data informasi terbuka untuk Publik, ataukah data informasi dikecualikan.
c. Penyampaian Informasi
Petugas akan memberikan jawaban tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan paling lambat 10 hari kerja. Dan apabila diperlukan, badan publik dapat melakukan perpanjangan waktu selama 7 hari kerja (dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon sebelum batas waktu 10 hari berakhir).
-
- Jika disetujui Petugas akan menyampaikan cara dan biaya (jika ada penggandaan/ perekaman) untuk mendapatkan informasi tersebut.
- Jika ditolak Petugas akan memberikan surat penolakan disertai alasan yang jelas, misalnya informasi tersebut termasuk kategori Informasi yang dikecualikan.