KEGIATAN BALI RESIK SAMPAH
PELAKSANAAN BULAN BAHASA BALI VII
MEMPERINGATI HARI BESAR ISLAM ISRA MI'RAJ DESA KAPUNG KUSAMBA
KEGIATAN POSYANDU REMAJA DESA KAMPUNG KUSAMBA
Pelatihan Paralegal Desa Kampung Kusamba Tahun 2024
Kegiatan Sidak Penduduk Non Permanen di Wilayah Desa Kampung Kusamba
Monitoring dan Evaluasi terkait Dana BKK Kabupaten Badung
Penanaman Pohon Bersama Pemdes Desa Kampung Kusamba dan PT. Angkal Bali Perkasa
Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat
Pemberhentian dan Peresmian Calon Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024 - 2032
Berita Utama
-
Berikut merupakan Laporan Transparansi Keuangan Desa Kampung Kusamba Tahun Anggaran 2024 Semester 2
[[grafik-RP-APBD-manual,2024]]
[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2024]] ...
Artikel Terkini
-
Makna kata “kader” sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapiran masyarakat desa. Baca selengkapnya ...
-
Demokratisasi Desa setidaknya harus memperhatikan empat hal berikut. Pertama, hubungan-hubungan sosial yang ada di Desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk Desa yang telah berlangsung lama. Bahkan, banyaknya Desa-desa di Indonesia yang usianya jauh lebih tua dari usia Negara Republik Indonesia menandai bahwa hubungan-hubungan sosial tersebut telah sangat lama terbentuk. Apabila nasionalisme atau perasaan kebangsaan di tingkat Negara terbentuk secara imajiner, seperti danyatakan oleh seorang antropolog, perasaan ...
-
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran ...
-
Paradigma Baru mengenai Desa tersebut juga sejalan dengan peran kepala Desa dalam memimpin Desa di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini. Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Baca selengkapnya ...
-
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA KAMPUNG KUSAMBA KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG
A. Perbekel berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perbekel memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja ...
-
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.
Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun berbasis website ...
-
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet ...
-
POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Potensi sumber daya manusia yang ada diwilayah Desa Manikliyu dapat digambarkan sebagai berikut :
Jumlah
Jumlah laki-laki
820 orang
Jumlah perempuan
845 orang
Jumlah total
1.665 orang
Jumlah kepala keluarga
...