MEMPERINGATI HARI BESAR ISLAM ISRA MI'RAJ DESA KAPUNG KUSAMBA
KEGIATAN POSYANDU REMAJA DESA KAMPUNG KUSAMBA
Pelatihan Paralegal Desa Kampung Kusamba Tahun 2024
Kegiatan Sidak Penduduk Non Permanen di Wilayah Desa Kampung Kusamba
Monitoring dan Evaluasi terkait Dana BKK Kabupaten Badung
Penanaman Pohon Bersama Pemdes Desa Kampung Kusamba dan PT. Angkal Bali Perkasa
Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat
Pemberhentian dan Peresmian Calon Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Jabatan Tahun 2024 - 2032
Sosialisasi Kebencanaan di Sekolah MI Bahrul Ulum Desa Kampung Kusamba
Pelaksanaan Tradisi Safaran 1446 H
Berita Utama
-
Berikut merupakan Laporan Transparansi Keuangan Desa Kampung Kusamba Tahun Anggaran 2024 Semester 2
[[grafik-RP-APBD-manual,2024]]
[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2024]] ...
Artikel Terkini
-
Desa Kampung Kusamba adalah salah satu Desa yang terletak 7 Km sebelah timur kota Semarapura dan terletak 3 Kilometer dari kota Kecamatan Dawan. Desa Kampung Kusamba hingga abad XVIII lebih dikenal sebagai bandar atau pelabuhan penting Kerajaan Gelgel. Desa yang penuh ilalang (kusa) ini baru tampil ke panggung sejarah perpolitikan di Bali manakala Raja I Dewa Agung Putra membangun sebuah Istana di desa yang terletak di pesisir pantai itu. Bahkan I Dewa Agung Putra menjalankan pemerintahan dari istana ini yang kemudian diberi nama puri “Kusanegara”. ...
-
Berikut ini Profil Wilayah Desa Kampung Kusamba
1. Kondisi Geografis
A. Luas Wilayah Desa
Pemukiman : 3,241 ha
Pertanian Sawah : - ha
Ladang/tegalan : 3,099 ha
Hutan : - ha
Rawa-rawa : - ha
Perkantoran/Fasum : 3,660 ha
Sekolah : - ha
Jalan : 675 M2
Lapagan sepak bola : - ha
B. Orbitasi
Jarak ke ibu kota kecamatan ...
-
Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sis-tem desentralisasi. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya. Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyata belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat ter-bawah yang hidup di desa. Bahkan gini rasio 1 terus meningkat sudah di atas 0,41 yang menandakan kesenjangan ekonomi yang semakin lebar. Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merah bagi kelompok usaha untuk mengelola sumber ...
-
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah ...
-
Di sejumlah desa dengan karakteristik dan kondisi yang beragam – demi mengatasi permasalahan tentang posisi masyarakat dalam penganggaran pembangunan desa – dikembangkan ruang keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran desa. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan APBDesa secara partisipatif dilakukan di (1) kepanitiaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau RAPBDesa, (2) pembahasan RAPBDesa, dan (3) sosialisasi APBDesa. Di tahap pembahasan RAPBDesa, teridentifikasi empat model partisipasi masyarakat yang dikembangkan ...
-
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dan untuk memberikan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa memiliki sumber-sumber pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil dari pajak dan retribusi daerah kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Salah satu sumber PADes yang dapat diusahakan oleh pemerintah desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik ...
-
Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa, yang menjadi hak desa, merupakan isu yang hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintaha baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa. Namun perubahan tidak berhenti pada undang-undang meskipun ...
-
Jaringan sosial (social network) di pedesaan menjadi salah satu modal sosial (social capital) yang menjadi penopang keberadaan masyarakat pedesaan. Jaringan sosial ini terbangun melalui hubungan-hubungan sosial kemasyarakatan yang bersifat formal maupun informal. Setiap warga dari suatu masyarakat di pedesaan dipastikan secara alamiah akan melakukan hubungan-hubungan sosial yang kongkrit hingga terbentuk suatu kelompok sosial, baik berdasarkan ikatan atas dasar kepentingan ekonomi, politik maupun budaya/kepercayaan. Baca selengkapnya ...